Pihaknya mengingatkan sekolah maupun perguruan tinggi di Kota Jogja agar mengecek secara detail kelengkapan dari agen perjalanan wisata dan moda transportasi yang digunakan.
Baca Juga: Nguri-uri Budaya Tradisi, TBY Gelar Pentas Rebon Ketoprak, Teater, dan Dagelan Mataram
Kedua hal itu penting untuk memberikan jaminan keselamatan jiwa peserta studi tur. Tidak karena mementingkan biaya yang murah.
“Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiah-nya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti menegaskan sekolah di Kota Jogja harus meminta izin ke Disdikpora Kota Jogja dahulu apabila mengadakan studi tur.
Baik sekolah negeri maupun swasta harus izin ke Disdikpora Kota Jogja, tidak sekadar pemberitahuan.
“Kalau ada permohonan izin dari sekolah untuk melakukan studi tur kami pasti memberikan arahan. Bagaimana harus memilih kendaraan, maksimal (usia) lima tahun. Kalau lebih dari lima tahun tidak diizinkan,” tambah Tyas.
Dia menyatakan selain umur kendaraan seperti bu harus dipastikan kendaraan laik jalan dan pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi.
Diakuinya Disdikpora pernah melarang studi tur seperti saat cuaca tidak menentu seperti cuaca ekstrim.
"Termasuk saat armada yang dipakai tidak sesuai dengan medan jalan yang ditempuh. Tapi secara umum kalau tidak ada masalah, kita izinkan,” ucapnya.**
Artikel Terkait
Usai Garap 10 Proyek Strategis di 2023, Pemkot Jogja Siap Bangun Empat Kelurahan Tahun Ini
Cegah Penyakit Zoonosis, Pemkot Jogja Sterilisasi Kucing Liar
Pemkot Jogja Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro
Ciptakan Situasi Aman di 1.298 TPS, Pemkot Jogja Terjunkan 2.596 Personel Satlinmas
Pemkot Jamin Stok Pangan di Jogja Aman dan Terjaga Sampai Lebaran
Konsumsi BBM Bakal Meningkat, Pemkot Jogja Jamin Pasokan dan Takaran di SPBU Tepat Ukuran