news

PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung HCB, Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah

Senin, 12 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak upaya-upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan merencanakan Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal.

Hanya PWI provinis tertentu yang dipengaruhi untuk menggelar KLB ilegal itu. Demikian disampaikan Ketua Bidang Daerah PWI Pusat M Haris Sadikin, Senin 12 Agustus 2024.

Haris dan bidang organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal itu.

Baca Juga: Awas! Jangan Lagi Asal Ganti Lampu Kendaraan, Sanksi Tegas Menanti Jika Gunakan Lampu Silau

“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya.

Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel.

Menurut Haris, Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023.

Baca Juga: 5 Film Trending Saat Ini, Rumah Dinas Bapak Nomor 1 Jauh Tinggalkan Sakaratul Maut Diposisi Ini

Serta telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Dan telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Menurutnya, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu karena ditandatangani oleh sekretaris dewan kehormatan Nurcholis yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga: Polytron Superliga Junior 2024 di Magelang, 290 Atlet Delapan Negara Berebut Hadiah Rp1 Miliar

Terkait SK Dewan kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024.

Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB