news

Poisi Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster di Banten Senilai Rp32,8 Miliar, 4 Pelaku Diamankan

Jumat, 4 Oktober 2024 | 23:06 WIB
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles memberikan keterangan pers. (Dok. Humas Polri)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pertahanan dan Keamanan (Baharkam) Kepolisan RI (Polri) menangkap empat pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten. Keempat pelaku yakni DS, DD, DE, dan AM.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan dari para pelaku petugas mengamankan barak bukti sebanyak 134 ribu BBL.

“Kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” ujar Donny melalui keterangan resminya, Jumat 4 Oktober 2024.

Baca Juga: Maxim Yogyakarta Asah Kreativitas dan Kemampuan Matematika Siswa Melalui Kuis MAXIMatika

Donny menyebut, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan.

Polisi langsung menggerebek gudang itu dan mendapati ratusan ribu BBL.

Baca Juga: Menghidupkan Kembali Suara Perjuangan, Raditya Adi Rilis Ulang Lagu Ikonik 'Nasib Orang Susah'

“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 5 orang yang kami amankan ini. Ternyata dari 5 orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak 4 orang,” ujar dia.

Donny mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh para pelaku.

Termasuk mencari dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.

Baca Juga: KUSTOMFEST 2024 Siapkan Lucky Draw Jalan-Jalan ke Jepang Nonton The 32nd Yokohama Hot Rod Custom Show

Dari pengungkapan ini, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB