news

Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Teman Prianya dengan Air Keras, Begini Kronologinya

Minggu, 1 Juni 2025 | 12:42 WIB
Ilustrasi - Pria berinisial F (35) ditangkap polisi usai menyiram air keras kepada mantan istri siri dan teman prianya. (Ilustrasi: senangsenang.id)

Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.

Baca Juga: Kampung Seni Borobudur Resmi Dibuka, Kolaborasi Kreatif untuk Budaya dan Ekonomi Lokal

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB