Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.
Baca Juga: Kampung Seni Borobudur Resmi Dibuka, Kolaborasi Kreatif untuk Budaya dan Ekonomi Lokal
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.**
Artikel Terkait
5 Kasus Kriminal yang Pernah Hebohkan Jagat Medsos di 2024, dari Kematian Anak Tamara Tyasmara hingga Penggeledahan Kantor Komdigi
Mulai Speak Up, Paula Verhoeven Bingung Dituding Selingkuh di Rumah dengan Sahabat Baim Wong
Pengakuan Pengasuh Anak Butet, Ceritakan Eks Pemain Sirkus OCI Itu Selingkuh dengan Pria Beristri
Mahasiswa di Bima Diamankan Polisi, Tanam Ganja Secara Hidroponik di Kolong Rumah Panggung
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Ada Mahasiswi dan Pegawai Puskesmas Terlibat
Tiga Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Lansia di Pesanggrahan Jaksel Diringkus Polisi