news

Ingar Usulan Pemakzulan Gibran, Jokowi Klaim Presiden dan Wapres di Indonesia Itu Sepaket

Jumat, 6 Juni 2025 | 15:45 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

Dari sisi yang lain, Jokowi menuturkan Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Berkurban Sapi Seberat Lebih dari 1 Ton untuk Warga Kudus, Simbol Kejayaan dan Keselamatan

Terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tukas Jokowi.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB