Dari sisi yang lain, Jokowi menuturkan Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara.
Terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tukas Jokowi.**