Dari sisi yang lain, Jokowi menuturkan Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara.
Terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tukas Jokowi.**
Artikel Terkait
Momen Prabowo Sebut-Sebut Nama Jokowi di Sidang Kabinet, dari Dugaan Ijazah Palsu hingga Isu Jadi 'Boneka' Ayah Gibran
Megawati Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang
Ramai Wapres Gibran Bikin Konten Soal QRIS, Ceritakan Dulu Pedagang Repot Cari Kembalian
Tanggapan Jokowi Soal Hasil Penyelidikan Ijazah oleh Bareskrim: Ya Memang Asli
Momen Jokowi Akui 'Mulyono' sebagai Nama Kecilnya, Ceritakan Semasa Kecil Pernah Jatuh Sakit
Setwapres Buka Suara, Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol