news

Paman Bejat Ditangkap Polisi Usai Cabuli Keponakan di Bawah Umur dan Unggah Aksinya ke Medsos

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:50 WIB
Ilustrasi - Seorang pria ditangkap polisi Tangerang karena mencabuli keponakannya dan menyebar konten asusila. (Unsplash/Sigmund)

SENANGSENANG.ID - Pria berinisial HOC (49) di Tangerang, Banten, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga mengunggah aksi bejatnya tersebut ke media sosial.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Xingguang 730 Ketahuan Tes Jalan di Cipali, Wuling Kena Kritik Netizen soal Desain

Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, informasi awal mengenai dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila ini diterima dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US.

"Pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ujar Rafles kepada wartawan pada Sabtu 19 Juli 2025.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, akun tersebut mengarah pada HOC sebagai pemilik akun.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Beli Donat Pinkan Mambo Rp2,2 Juta, Nagita Slavina Ikut Beri Review Begini

Rafles juga menyatakan bahwa korban adalah keponakan pelaku, yang diasuh oleh istri pelaku (adik dari ibu korban).

Korban dititipkan di sana karena ibunya mengalami depresi setelah bercerai.

Dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban sedang menonton televisi.

Baca Juga: Bupati Kulonprogo Memandang Penting Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakualaman, Menyambung Kembali Sejarah Bangsa

Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan memotretnya, kemudian mengunggah foto-foto tersebut ke akun Google Drive miliknya.

Foto-foto itu menunjukkan korban dalam kondisi tanpa busana.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB