news

Saat Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai ‘Hari yang Diliburkan’, namun Statusnya Belum Jelas: Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:22 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. (setneg.go.id)

SENANGSENANG.ID - Istana RI resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 mendatang, sebagai 'hari yang diliburkan' dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro yang menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberi keleluasaan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Usai Sempat Kena Skakmat Ferry Irwandi, Deddy Corbuzier Puji Prabowo yang Beri Abolisi ke Tom Lembong

Menurut Juri, momentum libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan yang meningkatkan semangat kebangsaan sekaligus optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan.

"Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," tegasnya.

Kendati demikian, Juri tidak secara tegas menyebutkan status hari libur 18 Agustus 2025 itu akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.

Baca Juga: 17 Kartunis Indonesia Pameran Kartun 'Merdeka atau Mati Kutu' di Tan Artspace Semarang

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain kebijakan hari libur, sebelumnya pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI. Surat edaran itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Pria Ini Syok Berat Diteror Oknum Penggemar Sound Horeg, Anaknya Sampai Takut ke Luar Rumah

Dalam surat tersebut, Prasetyo meminta agar seluruh kantor kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan.

Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB