Sri menuturkan peristiwa itu bermula ketika MA meminta istrinya membuatkan mi instan. Permintaan sederhana itu justru memicu pertengkaran yang berakhir tragis.
Baca Juga: Layanan Aplikasi Growin’ Error, Begini Penjelasan Mandiri Sekuritas
"Tersangka ini meminta tolong kepada istrinya ini, dengan alasan meminta tolong kepada korban dalam hal ini istrinya untuk membuatkan mi instan," jelas Sri.
Pertengkaran semakin memanas hingga korban berlari ke kamar ibunya. Meski sudah berusaha dilerai oleh sang mertua, MA tidak mengurungkan niatnya melakukan kekerasan.
Aksi Brutal dengan Tiner dan Korek Api
Baca Juga: Kartunis Pakarti Sosialisasikan Museum Kartun Indonesia di Kresem Artstreet #8 Semarang
Dalam kondisi emosi, MA membawa tiner yang disimpan dalam botol plastik. Korban sempat bertanya kepada suaminya mengenai maksud membawa cairan mudah terbakar tersebut.
"Namun setelah korban lari ke ibunya, dilerai tidak juga terhenti, kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik. Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, 'mau ngapain kamu?'," ucap Sri.
Tak lama kemudian, MA memantik korek api dan menyiramkan tiner ke tubuh istrinya. Api langsung membakar bagian wajah, rambut, dada, dan leher korban.
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban," ungkap Sri.
"Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Baca Juga: Jejak Karier Hasan Nasbi, Eks Kepala PCO yang Kini Duduk di Komisaris Pertamina
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.