news

Sama-Sama Hak Istimewa Presiden, Ini Bedanya Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong

Rabu, 26 November 2025 | 20:24 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Foto: Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

SENANGSENANG.ID - Publik Tanah Air tengah menyoroti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Keputusan ini memulihkan status hukum dan nama baik Ira setelah sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.

Kasus Korupsi yang Menjerat

Ira bersama dua mantan direksi ASDP sempat didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.

Baca Juga: Dendi Nata, Akujeje, dan Aldy Amis Meriahkan HUT ke-1 Main-Main di Cipete

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ira pun menuai sorotan.

Hak Rehabilitasi: Pemulihan Nama Baik

Hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo bertujuan memulihkan kedudukan, martabat, dan nama baik Ira.

Baca Juga: Tim NicePath DKV ISI Surakarta Sabet Medali Perunggu di GEMASTIK XVIII

Dasar hukum pemberian hak ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta pertimbangan Mahkamah Agung.

Suasana haru menyelimuti Ira yang masih berada di Rutan KPK Jakarta Selatan.

Pengacaranya, Soesilo Aribowo, menyampaikan ungkapan syukur kliennya.

“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah,” kata Soesilo usai menemui Ira.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB