SENANGSENANG.ID - Publik Tanah Air tengah menyoroti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Keputusan ini memulihkan status hukum dan nama baik Ira setelah sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.
Kasus Korupsi yang Menjerat
Ira bersama dua mantan direksi ASDP sempat didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.
Baca Juga: Dendi Nata, Akujeje, dan Aldy Amis Meriahkan HUT ke-1 Main-Main di Cipete
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ira pun menuai sorotan.
Hak Rehabilitasi: Pemulihan Nama Baik
Hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo bertujuan memulihkan kedudukan, martabat, dan nama baik Ira.
Baca Juga: Tim NicePath DKV ISI Surakarta Sabet Medali Perunggu di GEMASTIK XVIII
Dasar hukum pemberian hak ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta pertimbangan Mahkamah Agung.
Suasana haru menyelimuti Ira yang masih berada di Rutan KPK Jakarta Selatan.
Pengacaranya, Soesilo Aribowo, menyampaikan ungkapan syukur kliennya.
“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah,” kata Soesilo usai menemui Ira.