Sama-Sama Hak Istimewa Presiden, Ini Bedanya Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 20:24 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Foto: Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Foto: Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

Baca Juga: IM3 Platinum Day Hadirkan iPhone 17 dengan Fitur Bebas Roaming ke Malaysia dan Singapura

Perbedaan Rehabilitasi dan Abolisi

Keputusan rehabilitasi Ira kerap dibandingkan dengan abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025. Namun secara hukum, keduanya berbeda:

Rehabilitasi: memulihkan nama, kedudukan, dan martabat seseorang setelah perkara diputus.

Abolisi: penghentian proses pidana sebelum perkara diputus pengadilan, dengan persetujuan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa abolisi Tom Lembong terkait kasus impor gula 2015–2016 telah disetujui DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025.

Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik

Amnesti untuk 1.116 Tahanan

Selain rehabilitasi dan abolisi, Presiden Prabowo juga pernah menggunakan hak istimewanya untuk memberikan amnesti kepada 1.116 tahanan pidana pada Juli 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut amnesti itu termasuk kasus penghinaan presiden.

Dalam daftar penerima amnesti, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut mendapat pembebasan setelah sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku.

Baca Juga: DPR Bongkar Kecurangan Distribusi BBM Subsidi, Usul TNI-Polri Turun Tangan

“Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” ujar Supratman.

Hak Prerogatif Presiden

Rehabilitasi, abolisi, dan amnesti merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X