Baca Juga: IM3 Platinum Day Hadirkan iPhone 17 dengan Fitur Bebas Roaming ke Malaysia dan Singapura
Perbedaan Rehabilitasi dan Abolisi
Keputusan rehabilitasi Ira kerap dibandingkan dengan abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025. Namun secara hukum, keduanya berbeda:
Rehabilitasi: memulihkan nama, kedudukan, dan martabat seseorang setelah perkara diputus.
Abolisi: penghentian proses pidana sebelum perkara diputus pengadilan, dengan persetujuan DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa abolisi Tom Lembong terkait kasus impor gula 2015–2016 telah disetujui DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025.
Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik
Amnesti untuk 1.116 Tahanan
Selain rehabilitasi dan abolisi, Presiden Prabowo juga pernah menggunakan hak istimewanya untuk memberikan amnesti kepada 1.116 tahanan pidana pada Juli 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut amnesti itu termasuk kasus penghinaan presiden.
Dalam daftar penerima amnesti, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut mendapat pembebasan setelah sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku.
Baca Juga: DPR Bongkar Kecurangan Distribusi BBM Subsidi, Usul TNI-Polri Turun Tangan
“Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” ujar Supratman.
Hak Prerogatif Presiden
Rehabilitasi, abolisi, dan amnesti merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi.
Artikel Terkait
Momen Anies Baswedan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Eks Mendag RI Itu Dapat Abolisi dari Prabowo
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa
Anies Baswedan Sambut Bebasnya Tom Lembong: Waktu Tak Bisa Kembali, Tapi Esok Bisa Dimenangkan
Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Dipanggil Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya
Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Terpidana Kasus Korupsi ASDP
Ramai Dibicarakan, Hak Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Belum Tuntas Administrasi