“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Sepiring Nasi Padang Jadi Momen Bahagia Pengungsi Banjir Aceh Tamiang
Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan langkah administratif berupa evaluasi perizinan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kerusakan Hutan Mengkhawatirkan
Baca Juga: Trailer Musim Kedua 'Avatar: The Last Airbender' Resmi Dirilis, Toph Akhirnya Muncul
Dalam pemaparannya, Febrie menyoroti kondisi hutan yang dinilai sudah sangat parah. Salah satunya terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo.
“Kawasan hutan Tesso Nilo 81.000 hektar luasnya tinggal 12.000, bahkan hutan primernya tinggal 6.500,” ungkapnya.
Satgas PKH juga mengidentifikasi puluhan perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
Baca Juga: Teaser Danur: The Last Chapter Resmi Dirilis, Prilly Latuconsina Kembali Jadi Risa Saraswati
- Aceh: 9 perusahaan
- Sumatra Utara: 8 perusahaan
- Sumatra Barat: 14 perusahaan
Febrie menutup dengan penegasan bahwa langkah hukum akan terus berlanjut demi memastikan pihak yang bertanggung jawab atas bencana lingkungan di Sumatra.**