news

Tersangka Penganiaya David, Mario Dandy Satrio Sudah Sering Berbuat Arogan, Gunakan Plat Nomor Mobil Palsu

Jumat, 24 Februari 2023 | 18:10 WIB
Mobil Robicon yang biasa digunakan tersangka Mario dengan plat nomor palsu. (Foto: PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Tersangka penganiaya David, Mario Dandy Satrio sudah sering bertindak arogan. Ini dibuktikan dengan perilakunya mengemudikan mobil Jeep Rubicon  dengan menggunakan plat nomor palsu.

Terungkapnya kelakuan Mario Dandy Satrio itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya di Polres Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Dandy menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik.

Baca Juga: Krack Printmaking Collective dan D’art Menghelat Pameran Seni Cetak Bertajuk Print Season

Pelaku memakai nopol B 120 DEN, padahal nomor asli dari mobil Jeep Rubicon tersebut B 2571 PBP.

"Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang," ujar AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Nurma, saat ini Satlantas Polres Jakarta Selatan tengah mendalami sejak kapan Dandy menggunakan pelat nomor polisi palsu tersebut. "Itu sedang didalami Satlantas," ucapnya.

Baca Juga: Horoskop Shio Tikus Sabtu 25 Februari 2023 Jinakkan Harga Diri Perlakukan Keinginan Pasangan dengan Pengertian

Sementara itu tersangka Mario Dandy Satrio oleh Unniversitas Prasetya Mulya sudah dikeluarkan dari kampus, tempat dia menimba ilmu selama ini.

Keputusan yang diambil oleh universitas tersebut sebagai tanggapan atas ramainya reaksi masyarakat  yang mengecam keras terhadap kasus penganiayaan brutal terhadap David, salah satu siswa SMA kelas 1 di Jakarta oleh tersangka.

Melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya, keputusan untuk mengeluark anak seorang pejabat di Ditjen Pajak itu ditandangani langsung oleh rektornya, Prof. Dr Djisman Simandjuntak.

Baca Juga: GoTransit Solo-Jogja Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Masyarakat atas Transportasi Massal Murah dan Cepat
 
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat 24 Februari 2023.
 
Sama seperti reaksi masyarakat luas yang tidak menerima tindakan brutal tersangka, pihak Universitas Prasetya Mulya juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai tindakan itu bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.

Menurut Prof. Dr Djisman Simandjuntak, pihaknya mengecam keras tindakan penganiayaan tidak manusiawi itu karena sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa. **
 
 
 

 

 

 

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB