SENANGSENANG.ID - Modus baru peredaran rokok ilegal berhasil dibongkar Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Peredaran rokok ilegal itu dilakukan melalui jual beli toko online (online shop) dengan pengiriman lewat jasa ekspedisi.
Kali ini pengiriman rokok ilegal hasil penindakan selama dua hari di awal pekan kedua Maret 2023 sebanyak 1.362.800 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai lebih dari Rp1,93 miliar, berhasil digagalkan.
Ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp Rp1,17 miliar.
"Ya, ini tangkapan terbesar operasi gempur rokok ilegal tahun 2023," tegas Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho, dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu 8 Maret 2023 sore.
Menurutnya, dalam operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Senin 6 Maret 2023, petugas Inteldak Bea Cukai Kudus mengamankan 1.582 paket berisi 1.362.800 batang rokok ilegal, di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Jumlah itu setara dengan nilai barang sebesar Rp1.710.314.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.172.205.606.
Di hari berikutnya Selasa 7 Maret 2023, petugas Bea dan Cukai Kudus kembali sukses menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus Daihatsu Xenia.
Sebanyak 176.400 batang rokok ilegal jenis SKM diamankan oleh tim Inteldak di jalan Welahan Jepara.
Barang yang disita senilai Rp1.710.314.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp151.729.578.
"Dari dua kali penindakan tersebut, total nilai barang mencapai Rp1,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp1,17 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan operasi yang digelar kali ini merupakan hasil pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya.
Setelah mempelajari jalur distribusi rokok ilegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan melalui online shop.