SENANGSENANG.ID - Tersangka pembunuhan wanita cantik disertai mutilasi di Wisma Anggun 2 Kaliurang Sleman Yogyakarta terancam hukuman mati.
Tersangka HP (23) dijerat dengan 340 KUHP subsider pasal 338, dan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan Wadirkrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko S.I.K., M.M.dalam juma pers yang digelar di Mapolda DIY, Senin 3 April 2023 pukul 14.20 WIB.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Maraknya Penipuan Berkedok Bisnis Online
Dijelaskan Tri Panungko, Ditreskrimum bekerjasama dengan Tim Psikologi Independen telah melakukan pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka HP.
"Tim Psikolog Independen telah melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB di ruang rapat Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa, 28 Maret 2023," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HP memiliki kompetensi dalam memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggungjawab.
Baca Juga: Pastikan Pemudik Nyaman Nikmati Libur Lebaran, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat
"Peristiwa pembunuhan yang disahkan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi, yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang dirangsang terus menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online dan melihat tayangan YouTube tentang cara melumpuhkan seseorang hingga meninggal," imbuhnya.
Lanjut Wadirreskrimum mengungkapkan bahwa HP memilih korban karena karakteristik korban dapat memungkinkan tujuannya tercapai.
"Tersangka HP sebelumnya juga telah mengetahui lokasi tempat kejadian perkara (TKP) karena pernah menginap di lokasi tersebut yang dekat dengan tempat kerjanya," ungkap AKBP Panungko.
Baca Juga: Horoskop Shio Kambing Selasa 4 April 2023 Lebih Peduli Pada Kesejahteraan Orang yang Dicintai
Sedangkan korban A dipilih oleh pelaku, karena sebelumnya pernah berinteraksi. Sehingga pelaku tidak kesulitan untuk meminta bertemu dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan psikologi juga didapati bahwa tersangka memiliki resiko keberbahayaan dalam mengulangi perilakunya.