news

Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual, Ini Alasan Kapolri dan Tegas Ingatkan Hal Ini pada Polantas

Selasa, 16 Mei 2023 | 08:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok/PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Setelah sebelumnya menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar alias pungli, kini Kapolri mengizinkan kembali pelaksanaan tilang manual.

Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Namun demikian, walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri mengingatkan Polantas untuk jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Ramalan Bintang Taurus Rabu 17 Mei 2023 waktunya untuk Menunjukkan Diri Anda di Tempat Kerja

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

Baca Juga: Intip Yuk Spesifikasi Lengkap All New Yaris Cross yang Punya Dimensi Lebih Mungil dari HR-V dan Creta

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Baca Juga: Toyota Yaris Cross 2023 Jadi Model Hybrid EV Pertama di Segmen Medium SUV, Ini Harga Resmi dan Spesifikasinya

Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

Ia melanjutkan, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB