"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.
Baca Juga: Pentas Dangdut Berujung Maut di Gunungkidul, Dor! Aldi Tewas Tertembak Senjata Api Oknum Polisi
Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.**
Artikel Terkait
2.286 Pelanggar Lalu Lintas di Kudus Terjaring Operasi Candi, Knalpot Brong Jadi Sasaran
Wow! Pelanggaran Lalu Lintas di Kudus Ternyata Cukup Tinggi, Ini Buktinya
Sopir Truk Musti Paham, Ini Aturan Lengkap Pembatasan Lalu Lintas Barang Selama Angkutan Lebaran 2023
Polri Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow hingga Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2023
Ngati-ati Lur! 6 Daerah Ini Sudah Berlakukan Kembali Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran