Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual, Ini Alasan Kapolri dan Tegas Ingatkan Hal Ini pada Polantas

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 08:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok/PMJNews)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok/PMJNews)

"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.

Baca Juga: Pentas Dangdut Berujung Maut di Gunungkidul, Dor! Aldi Tewas Tertembak Senjata Api Oknum Polisi

Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X