SENANGSENANG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan patroli sekaligus sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Veteran Kota Yogyakarta, Selasa 16 Mei 2023.
Dari satu kios ke warung yang lain di sepanjang Jalan Veteran tak luput dari giat yang bertujuan mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta.
Pada kegiatan tersebut, rombongan Satpol PP juga melakukan sosialisasi pada beberapa kios untuk melakukan pengecekan, keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang.
Hasilnya, dari giat dan pantauan yang dilakukan ternyata tidak ditemukan penjual rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman apa itu rokok ilegal.
Selain itu, juga dijelaskan jika ada yang tetap menjual rokok ilegal maka akan ada sanksi bagi pengedar rokok ilegal.
Baca Juga: Seniman Patung Dunadi Bikin Heboh, Hadirkan Sosok Gus Dur di Atas Kursi Roda dalam Rindu Rajaku
Ia mengungkapkan, peran pedagang rokok sangat besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Harapannya dari para pedagang ini, rokok-rokok ilegal dapat dicegah peredarannya di tengah masyarakat.
"Kalau tadi kita ini sosialisasi langsung ke pedagang rokok. Kita juga ingin besok mengundang para pemilik atau penanggung jawab pedagang online untuk kita sosialisasikan mengenai peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Selain itu, pada kesempatan ini para pedagang juga diberikan banner gratis yang bertulisan cegah rokok ilegal yang langsung dipasangkan di toko mereka.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Solo Hari Ini Selasa 16 Mei 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiket di Sini
Dengan begitu, diharapkan para pedagang nantinya ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pihaknya mengatakan, untuk saat ini belum adanya tindakan represif yustisi, sebab para pedagang cukup memahami dan melakukan ketentuan produk rokok legal pada dagangannya.