news

Bakar Lahan Milik Sendiri, Mantan Kepala Desa di Musi Banyuasin Diciduk Polisi

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:38 WIB
Ilustrasi mantan kepala desa membakar lahan ditangkap polisi. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya mantan kepala desa berinisial NL (41) ini terciduk tengah membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektar, pada Minggu 28 Mei 2023.

Akibat perbuatannya itu, NL terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Kolaborasi Epic Hyundai dan Sony Pictures Lewat Aksi Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Spider-Man Across the Spider-Verse

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan tim patroli udara yang mendapati titik api di TKP.

Ketika ditangkap, pelaku berusaha menjinakkan api yang membesar karena takut merembet ke lahan sebelah.

Setelah api padam, NL pun diangkut polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop New Star Cineplex Salatiga Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Cek Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiket

Pasca barang bukti lengkap disertai dengan keterangannya, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka.

Pelaku terancam Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.

Seperti diketahui, memasuki musim kemarau di sebagian wilayah Indonesia mulai dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi baik secara alami maupun dilakukan oleh manusia.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB