news

Tenggak Miras Embat Motor Konangan Pemiliknya Diteriaki Maling, Pria Warga Godean Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Juli 2023 | 23:08 WIB
ANP (22) warga Godean Sleman ditahan Polsek Polsek Gamping atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Foto: Instagram @polrestasleman)

SENANGSENANG.ID - Kelakuan pria satu ini tak patut dicontoh. Bukan saja punya kebiasaan buruk minum minuman keras, tetapi juga bertindak kriminal yakni mencuri.

Adalah ANP (22) warga Godean Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang kini ditahan Polsek Polsek Gamping atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sleman pada Rabu 5 Juli 2023 lalu dijelaskan pelaku ANP ditangkap pada 27 Juni 2023 karena ketahuan pemilik saat mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban.

Baca Juga: Sah! Denny Caknan Resmi Menikahi Gadis Madiun Bella Bonita, Maaf Hanya Dihadiri Keluarga Kedua Mempelai

Panit Opsnal Reskrim Polsek Gamping Aiptu MG Sutrisno didampingi Wakasat Reskrim AKP. Eko Harianto, S.H., M.M dan Kasi Humas AKP. Edy Widaryanta menjelaskan kronologinya.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Perum Bukit Mutiara Residen Ambarketawang Gamping, pada 27 juni 2023.

Disampaikan Aiptu MG Sutrisno bahwa pelaku ANP sebelum melakuan perbuatan berkumpul dengan temannya minum-minuman keras dan sekira jam 04.00 WIB.

Baca Juga: Kulik yuk, Daihatsu All New Sirion Mobil Compact yang Digadang-gadang Lebih Bertenaga dan Responsif

Kemudian pelaku jalan keluar sendiri dan sesampainya di TKP pelaku melihat motor Vario yang kuncinya ada di dasboard kemudian mendekat dan kunci dimasukkan ke kontak posisi ON.

"Selanjutnya ketahuan oleh pemilik saat pelaku mendorong lalu diteriaki maling dan dikejar," terang Sutrisno.

Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh pemilik dan satpam perumahan selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping Polresta Sleman.

Baca Juga: Tiga Warga Meninggal Dunia Tertimbun Longsor yang Terjang Rumahnya di Desa Sumberurip Kabupaten Lumajang

"Atas perbuatannya pelaku didakwa melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun," tandas Sutrisno.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB