SENANGSENANG.ID – Payung hukum keberadaan pesantren di Jepara sangat diperlukan.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberi dukungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang menghendaki adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Hal itu mengemuka saat Lembaga legislatif tersebut secara resmi mengajukan Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin 13 Februari 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyebut alasan pemberian dukungan terbitnya Perda Pesantren.
“Di Jepara terdapat 217 pesantren, sehingga perlu regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya,” ujarnya.
Edy hadir mewakili Pj Bupati Jepara, menyampaikan pendapat eksekutif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan Nuruddin Amin.
Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, perlunya pesantren memiliki perda menyangkut di antaranya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Dengan adanya perda ini, saya berharap keberadaan pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara, Muhammad Khoirunniam melaporkan, banyak problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Di antaranya sumber dana yang terbatas, hingga membuat standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan belum tercapai.
“Salah satu tugas pemerintah daerah adalah turut campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pesantren,” terang Niam.
Rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian empat ranperda, di antaranya prakarsa legislatif.
Selain Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara, dua ranperda prakarsa legislatif yaitu tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Program Pembentukan Perda.