Wakil Menteri ATR/ BPN Serahkan 23 Sertifikat Tanah Wakaf di Kudus, Ini Peruntukkannya

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:21 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 23 sertifikat tanah wakaf di Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 23 sertifikat tanah wakaf di Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID – Puluhan sertifikat tanah wakaf diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, berlangsung di kompleks Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Jumat 27 Januari 2023.

Raja Juli mengaku kedatangannya ke Kota Kretek sebagai utusan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

“Kami mendapat perintah Pak Menteri ATR/BPN untuk menyerahkan 23 sertifikat tanah wakaf di Kudus," ujarnya.

Baca Juga: PLN Corporate University Raih Akreditasi CLIP dari EFMD, Pertama di Asia dan 23 Perusahaan di Dunia

Puluhan sertifikat tanah wakaf yang sudah diakui secara hukum dan negara itu digunakan untuk berbagai macam peruntukkan bangunan.

Mulai dari masjid, musala, kelompok bermain, madrasah diniyah, makam, hingga TPQ.

"Dari 23 sertifikat, enam atas nama NU, satu atas nama muhammadiyah, kelompok bermain Aisyiyah, lima masjid dan musala, dua makam, satu madrasah dan lima yayasan pendidikan," ungkapnya.

Sesuai komitmen Presiden Joko Widodo, Kemen- ATR/BPN dapat segera menyertifikasi tanah-tanah wakaf.

Baca Juga: Setelah Terhenti Akibat Pandemi, Citilink Kembali Layani Penerbangan ke Bandara Ngloram Blora

“Pengukuran hingga proses penerbitan sertifikat, tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Pemberian sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan niat para wakif untuk melakukan syiar dan menjadi amal jariyah tetap terjaga.

“Jika ada mushola, masjid, gereja, viraha, yayasan pendidikan atau apa pun yang belum tersertifikasi silahkan diinformasikan ke kami, agar bisa cepat disertifikasi secepat mungkin," ungkapnya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X