SENANGSENANG.ID -Seorang oknum guru agama M alias A di Kelurahanan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh bocah yang menjadi muridnya.
Kepada media, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggungkapan kasus pencabulan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
Menurut Zain, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Tindak pencabulan tersebut terjadi pada rentang waktu anara bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho.
Zain lebih jauh menjelaskan bahwa terduga pelaku saat diperiksa mengaku melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Selebihnya, pelaku juga meraba-raba bagian dada dan paha korban.
Menurut Zain, korban pencabulan semula hanya tiga orang. Tetapi dari hasil penyelidikan, ditemukan lagi empat korban lainnya. Sehingga total jumlah korban adalah tujuh bocah.
Atas perbuatannya, pelaku M alias A terancam sanksi Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pelaku telah ditahan di Polres Tangerang. **
Artikel Terkait
Di Acara Puncak HPN 2023, Presiden Jokowi: Terima Kasih Insan Pers atas Kontribusinya kepada Bangsa dan Negara
Cerita Olivia Marbun yang Doa dan Impiannya Miliki Laptop Terkabul di Puncak Acara Hari Pers Nasional 2023
Gugatan Agus Wariyono Soal Ganti Rugi PAW Anggota DPRD Kudus Ditolak, Ini Alasannya
Peringati Hari Pers Nasional 2023, Universitas Moestopo Dukung Pers Berkualitas, Pers Adalah Pilar Bangsa