Cabuli Tujuh Anak, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi, Dasar Penangkapan, Adanya Laporan Orang Tua Korban

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 16:36 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (foto PMJ News)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID -Seorang oknum guru agama M alias A di Kelurahanan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditangkap polisi karena diduga telah  melakukan pencabulan terhadap tujuh bocah yang menjadi muridnya.  

Kepada media, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,  penggungkapan kasus pencabulan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.

Menurut Zain, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Tindak pencabulan tersebut  terjadi pada rentang waktu anara bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

Baca Juga: Rekor Tak Terkalahkan Persib 14 Kali, tetapi Bukan Modal Besar Bagi Luis Milla Saat Timnya Hadapi Bali United

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho.

Zain lebih jauh menjelaskan bahwa terduga pelaku saat diperiksa mengaku melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Selebihnya, pelaku juga meraba-raba bagian dada dan paha korban.

Menurut Zain, korban pencabulan semula hanya tiga orang. Tetapi dari hasil penyelidikan, ditemukan lagi empat  korban lainnya. Sehingga total jumlah korban adalah tujuh bocah.

Baca Juga: Dalam Sepak Bola Segala Hal Bisa Terjadi, Itu Kata Pelatih Bali United Jelang Laga Lawan Persib Bandung 

Atas perbuatannya, pelaku M alias A terancam sanksi Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman  paling lama 15 tahun penjara. Pelaku telah ditahan di Polres Tangerang. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X