SENANGSENANG.ID - Tak seperti kendaraan pada umumnya, kendaraan listrik ternyata perlu perlakuan khusus dan tak sembarangan naik di atas kapal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan.
Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan pada periode masa Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan.
Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan, adanya aturan ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur, sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa Angkutan Lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.
"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," ujar Lilik Handoyo di Jakarta, Jumat 5 April 2024.
Adapun pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.
Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60.
Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.
Baca Juga: Viral 7 Remaja Konvoi Nyalakan Kembang Api di Simpang 4 Warungboto Jogja Akhirnya Diamankan Polisi
"Selain itu, kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," jelas Lilik.
Ia menambahkan, kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.
Artikel Terkait
Nggak Bisa Sembarangan Beda dengan Manual, Begini Cara Nyetir Mobil Listrik yang Aman, Terutama bagi Pemula
Mulai Diterapkan 20 Maret 2023, Ternyata Tak Semua Mobil Listrik Dapat Subsidi dari Pemerintah, Ini Datanya
Honda Jalin Kerja Sama dengan Pertamina dalam Riset Penggunaan Mobil Listrik untuk Kegiatan Komersial
Wuling Air EV Mobil Listrik Terbaik di Ajang Forwot Cars Of The Years 2023, Kalahkan 4 Finalis Ini
Uji Coba Langsung Neta V, Produsen Mobil Listrik Tiongkok Ini Gelar Customer Test Drive di 30 Titik
Layani Pengguna Mobil Listrik, PLN Siagakan Ribuan SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024