Ternyata Nggak Sembarangan Naik Kapal, Ini Aturan Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi. Kendaraan listrik tidak boleh sembarangan naik kapal, ada tata cara dan ketentuan agar aman dari resiko. (Istimewa)
Ilustrasi. Kendaraan listrik tidak boleh sembarangan naik kapal, ada tata cara dan ketentuan agar aman dari resiko. (Istimewa)

"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ungkapnya.

Baca Juga: Pascalongsor Tol Bocimi, PUPR Upayakan Ruas Cigombong - Cibadak Tetap Fungsional saat Mudik Lebaran 2024

Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Surat edaran ini berlaku sejak 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pihaknya berharap, dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries Minggu 7 April 2024 Dengarkan Gelombang Positif

"Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," tutup Lilik.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X