"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ungkapnya.
Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Surat edaran ini berlaku sejak 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pihaknya berharap, dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aries Minggu 7 April 2024 Dengarkan Gelombang Positif
"Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," tutup Lilik.**
Artikel Terkait
Nggak Bisa Sembarangan Beda dengan Manual, Begini Cara Nyetir Mobil Listrik yang Aman, Terutama bagi Pemula
Mulai Diterapkan 20 Maret 2023, Ternyata Tak Semua Mobil Listrik Dapat Subsidi dari Pemerintah, Ini Datanya
Honda Jalin Kerja Sama dengan Pertamina dalam Riset Penggunaan Mobil Listrik untuk Kegiatan Komersial
Wuling Air EV Mobil Listrik Terbaik di Ajang Forwot Cars Of The Years 2023, Kalahkan 4 Finalis Ini
Uji Coba Langsung Neta V, Produsen Mobil Listrik Tiongkok Ini Gelar Customer Test Drive di 30 Titik
Layani Pengguna Mobil Listrik, PLN Siagakan Ribuan SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024