Bus ini juga ikut dilelangkan dengan harga limit Rp35 juta. (Humas Pemkot Jogja)
Secara terpisah Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Ridho Hasan menegaskan objek lelang kendaraan dinas yang dijual dalam kondisi apa adanya.
Objek lelang dapat dilihat langsung pada hari dan jam kerja di Gudang Aset BPKAD Kota Yogyakarta di Jalan Nyi Pembayun no 19 Kotagede.
“Kendaraan operasional dinas dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogya. Misalnya bus, bekas kendaraan operasional Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta serta truk, bekas kendaraan operasional Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta,” ucap Ridho.**
Artikel Terkait
Daihatsu Sigra Masih Memimpin, Ini 10 Mobil Terlaris Penjualannya di Agustus 2024
Review Jujur Pakai Motor Listrik Polytron Fox R Selama 1 Bulan, Intip Kelebihan dan Kekurangan Sebelum Kamu Beli
Suka Duka Pemakaian Motor Listrik Polytron Fox R Selama 5 Bulan, Ternyata Begini Keluhannya
Rekomendasi 10 Mobil Bekas Rp70 Jutaan, Bisa Angkut Banyak Anggota Keluarga Jenguk Nenek di Kampung Halaman
Motor Listrik Polytron Fok 500 Diluncurkan, Jarak Tempuh Mirip Fox R tapi Punya Fitur Canggih Segini Harga OTR Jogja
Mobil Listrik Imut Mitsubishi eK X EV Siap Usik Pasar Wuling Air ev, Kapan Mengaspal di Indonesia?