Pemkot Jogja Lelang 86 Kendaraan Operasional Dinas: Mulai Rp200 Ribu Buruan Diserbu Dab

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 23:05 WIB
Berbagai kendaraan operasional dinas roda empat milik Pemkot Jogja yang dilelang. (Humas Pemkot Jogja)
Berbagai kendaraan operasional dinas roda empat milik Pemkot Jogja yang dilelang. (Humas Pemkot Jogja)

Lelang kendaraan paket satu sebanyak 22 kendaraan dinas dan paket dua 17 kendaraan dinas yang dibuka 7-14 November 2024.

Lelang paket tiga 21 kendaraan dinas dibuka pada 11-18 November 2024.

Sedangkan lelang paket keempat sebanyak 22 kendaraan dinas masih menunggu jadwal penetapan pengumuman dari KPKNL Yogyakarta.

Baca Juga: KPK Tinjau Penertiban Restoran di Jalan Ampera Raya Jaksel, Cegah Korupsi lewat Perizinan Bangunan

Lelang dilakukan secara online di www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id .

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet pada aplikasi lelang dengan penawaran secara tertutup.

Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar nominal yang disyaratkan.

Puluhan kendaraan roda dua milik Pemkot Jogja yang dilelang.
Puluhan kendaraan roda dua milik Pemkot Jogja yang dilelang. (Humas Pemkot Jogja)

Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali.

“Waktu penawaran sejak ditayangkan pada aplikasi sampai batas akhir penawaran,” imbuh Tatik.

Lelang kendaraan operasional dinas Pemkot Yogyakarta untuk roda dua yang paling tua adalah sepeda motor Honda MCB tahun pembelian 1990 dengan harga limit Rp2,5 juta.

Baca Juga: Mendikdasmen Siapkan Matematika Sejak TK, Warganet Sindir Soal Pelajaran Menghitung untuk Anak Usia Dini

Sedangkan kendaraan roda empat yang paling tua adalah Kijang Super KF50 tahun 1990 dengan harga limit Rp5 juta.

Sementara kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit terendah Rp200 ribu yaitu Honda Astrea Grand C100 tahun 1996.

Untuk kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit tertinggi Rp45 juta adalah Suzuki GC415V-APV DLX tahun 2012.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X