SENANGSENANG.ID — Isu soal perbedaan plat nomor kendaraan antara motor yang dibeli secara tunai (cash) dan kredit kerap menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat.
Banyak yang percaya bahwa cara pembelian bisa memengaruhi warna atau kode plat nomor. Namun, benarkah demikian?
Pemerintah dan pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Plat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, ditentukan berdasarkan sistem registrasi dan wilayah pendaftaran, bukan metode pembayaran.
Cash vs Kredit: Apa Bedanya dalam Proses Administrasi?
Sebelum membahas plat nomor, penting memahami perbedaan pembelian kendaraan secara cash dan kredit:
Pembelian Cash: Pembeli melunasi harga kendaraan di awal tanpa cicilan. Proses administrasi lebih cepat karena tidak melibatkan lembaga pembiayaan. STNK dan BPKB langsung diserahkan ke pemilik.
Baca Juga: Wabup Pidie Jaya Minta Maaf Usai Pukul Petugas Gizi, BGN Kecam Tindakan Kekerasan
Pembelian Kredit: Pembeli membayar uang muka dan sisanya dicicil melalui leasing atau bank. BPKB disimpan oleh pihak pembiayaan hingga cicilan lunas.
Meski prosesnya lebih panjang, STNK dan plat nomor tetap diterbitkan oleh kepolisian melalui dealer.
Fakta: Plat Nomor Ditentukan oleh Sistem, Bukan Cara Pembayaran
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua kendaraan yang didaftarkan akan memperoleh nomor registrasi secara sistematis.
Baca Juga: Meutya Hafid: Transformasi Digital Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Soal Manusia dan Kesempatan Adil
Artikel Terkait
Belum Banyak yang Tau, Ternyata Ini Maksudnya Kode Tiga Huruf di Belakang Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Musti Dipikir Ulang! Ini 5 Alasan Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Buru-Buru Beli Mobil Listrik
Ini Daftar Harga Motor Adventure Touring Paling Populer di Indonesia Periode Agustus 2025
Pasar Otomotif RI Sedikit Bergairah, Ini 5 Mobil Terlaris di Juli 2025
Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026
Plus Minus Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Harian