Inggris Larang Iklan Mobil Listrik 'Lebay' Soal Durasi Pengecasan, Bagaimana dengan di Indonesia? Simak yuk

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 12:08 WIB
Ilustrasi pengecasan mobil listrik. Di Inggris iklan mobil listrik dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan realitanya. (Foto: wuling.id)
Ilustrasi pengecasan mobil listrik. Di Inggris iklan mobil listrik dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan realitanya. (Foto: wuling.id)

Masalah tak berhenti sampai di situ karena ASA juga mempertanyakan pernyataan kedua produsen tentang ketersediaan charging station seperti yang diiklankan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Minggu 2 Juli 2023 Tanggung Jawab untuk Menyelesaikan Masalah Apa pun

Dikatakan, Toyota dalam iklannya menyatakan pengemudi bisa dengan mudah menemukan rapid charging station.

Zap Map, platform yang menunjukkan lokasi charging station mobil listrik menunjukkan ada 419 charging station 150 kW, tapi penyebarannya tidak merata di seluruh Inggris.

Hanya ada 134 lokasi di Inggris yang di antaranya 7 lokasi di Skotlandia dan 2 Wales, tapi tidak ada sama sekali di Irlandia Utara.

Baca Juga: Ini Jenis-Jenis dan Makna Gunungan yang Dibagikan dalam Garebeg Besar Idul Adha 1444 H Keraton Yogyakarta

Sementara itu, situs web Charge myHyundai menunjukkan hanya ada 37 ultra-quick charger di Inggris yang di antaranya 6 lokasi di Irlandia.

Masih dari sumber yang sama, para pabrikan menyatakan bukan bermaksud untuk membuat iklan yang bersifat misleading atau menyesatkan.

Konsumen memiliki pilihan untuk menggunakan charger yang lebih lambat untuk perjalanan jarak dekatnya.

Baca Juga: Viral Bocah 10 Tahun Buka Kedai Kuliner di Jogja, Menteri PUPR Basuki Mampir Mencicipi dan Kasih Testimoni

Namun, ASA kabarnya tetap meminta kedua pabrikan tersebut untuk menghentikan beberapa iklannya.

Lantas bagaimana dengan di Indonesia? Sejatinya pada prinsipnya sama dimana sebuah iklan harusnya memberikan informasi yang sebenarnya dan tidak mengada-ada alias lebay.

Jika ada iklan yang memberikan informasi yang bertolak belakang dengan kenyataan atau tidak memberikan gambaran yang benar, pun juga akan merugikan konsumen.

Baca Juga: Mencicipi Nasi Kuning Muna Cung Pasar Pathuk Yogyakarta yang Viral Sejak 25 Tahun Lalu

Seperti kita ketahui di Indonesia memiliki Lembaga Konsumen yang akan melindungi konsumen dari produk-produk yang dipasarkan dari informasi yang menyesatkan atau tidak benar.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X