"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ungkapnya.
Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Surat edaran ini berlaku sejak 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pihaknya berharap, dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aries Minggu 7 April 2024 Dengarkan Gelombang Positif
"Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," tutup Lilik.**