Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta tidak menyilaukan.
Para ahli otomotif menyarankan pengguna mobil untuk memperhatikan kompatibilitas lampu dengan sistem kelistrikan kendaraan.
Selain itu, proses pemasangan juga harus benar agar cahaya tidak menyebar sembarangan.
Baca Juga: Gelar Doa dan Zikir Kemerdekaan ke-80 RI, Zuhdi Muhdlor: Jatman Tidak Berpolitik
Pemilik kendaraan juga perlu merawat lampu secara rutin, mulai dari membersihkan lensa, memeriksa kondisi kabel, hingga mengganti lampu yang sudah rusak.
Dengan begitu, lampu tetap awet sekaligus aman bagi pengendara lain.
Meski menawarkan banyak kelebihan, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak.
Baca Juga: Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Now
Pencahayaan yang terang memang membantu pengemudi, tetapi jika salah pasang justru bisa menimbulkan bahaya baru di jalan raya.**