SENANGSENANG.ID - Riset terbaru yang dilakukan Litbang Kompas bersama Net Zero Waste Management Consortium membongkar identitas brand-brand minuman ternama yang sampahnya ternyata masih menumpuk di enam kota di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Samarinda dan Bali.
Ironisnya, beberapa dari brand tersebut termasuk yang gembar-gembor (getol) mengiklankan diri sebagai perusahaan ramah lingkungan.
Dirilis pada 22 November 2023, riset menyebut sampah plastik brand minuman ternama itu ditemukan dalam volume yang besar di banyak site, baik di bak/tong sampah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), truk sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), badan-badan air, tanah kosong, tepi jalan, pesisir, laut, dan banyak lagi.
"Sampah kemasan produk konsumen ukuran kecil memang selalu jadi masalah terbesar di setiap TPA di enam kota besar tersebut," kata lead researcher Net Zero Ahmad Syafrudin, Selasa 5 Desember 2023.
Pada kategori sampah kemasan botol plastik, riset menyebut Sprite, Fanta dan Aqua sebagai tiga brand minuman yang sampah botolnya mendominasi pembuangan akhir sampah di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Samarinda dan Bali.
Disebutkan dalam laporan riset, dari total 1.930.495 buah sampah plastik yang berhasil diidentifikasi di enam kota, sampah botol Sprite totalnya sebesar 30.171 buah, Fanta 23.654 buah dan botol Aqua 19.684 buah.
Baca Juga: 6 Pendaki Gunung Marapi Belum Turun, Berikut Daftar Nama 29 Orang Pendaki yang Berasal dari Riau
Dua brand lainnya, berturut-turut menempati posisi keempat dan kelima, adalah sampah botol Club (16.727 buah) dan sampah botol Coca Cola (11.357 buah).
Bila ditotal, total sampah trio brand minuman bersoda (Sprite, Fanta dan Coca Cola) mengalahkan total sampah botol Aqua dan brand kembarannya Vit (9.511 buah).
"Meski secara tonase terlihat kalah dari sampah organik rumah tangga, faktanya sampah anorganik seperti kemasan plastik produk konsumen jauh lebih makan tempat dan volumenya selalu besar, mau itu gerobak pemulung, TPS, truk sampah, TPA, pinggir sungai dan sebagainya," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, temuan riset itu mengindikasikan program pengurangan sampah oleh perusahaan-perusahaan pemilik brand belum efektif.
Dalam skema Extended Producer Responsibility atau EPR, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 mengatur perluasan tanggung jawab produsen atas seluruh daur hidup produknya, terutama terkait pengambilan kembali (take back), daur ulang dan pembuangan akhir sampah produk.
Artikel Terkait
BPA di Galon Isi Ulang Berbahaya bagi Kesehatan Manusia, Ahli Teknologi Plastik: Itu Hoaks
Desain Arsitektur Berjudul Arthadyaksa dari Jakarta Juara Lomba Desain Gedung LPS di Ibu Kota Nusantara
Rayakan HUT ke-73, Ikatan Dokter Indonesia Raih 4 Rekor MURI
Ikutan yuk! Kontes Kartun dan Komik Internasional Whoosh Berhadiah Total Rp100 Juta, Deadline 7 Desember 2023
Congratulation! Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Desain Pelabuhan Sanur Bali karya Popo Danes Mendunia di World Architecture Festival di Singapura