Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami KDRT saat Hamil 7 Bulan, Inilah Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 19:02 WIB
Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (lampung.polri.go.id)
Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (lampung.polri.go.id)

Adapun modus dari kasus KDRT ini, Abdul mengungkap adanya tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Selasa 8 Oktober 2024, Merasa Sedikit Nostalgia Hari Ini

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Berkaca dari kasus yang dialami oleh Selebgram asal Lampung itu, penting bagi keluarga di Indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang KDRT atau domestic violence.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, KDRT menjadi hal yang menakutkan tentang sebuah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Selasa 8 Oktober 2024, Merasa Sedikit Nostalgia Hari Ini

“Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.

Lantas, apa bentuk-bentuk kekerasan KDRT dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?

Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucunya.

Baca Juga: IMOS 2024 Riding Green and Safe Journeys for Better Life, Digelar Akhir Bulan Ini Diikuti 17 Merek Motor Segini Harga Tiketnya

Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Bagaimana Bentuk Kekerasan KDRT?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X