Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?
Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Romo Benny Susetyo Meninggal sebagai Imam Katolik, Dimakamkan Besok Pagi di Malang Jawa Timur
Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.
Terkhusus dalam upaya mencegah berlangsungnya tindak kekerasan KDRT, dan memberikan perlindungan kepada korban.
Selain itu, masyarakat dapat memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada pihak otoritas setempat.**
Artikel Terkait
Viral Murid Menikahi Gurunya di Kaltim! Ciyeee, Dulu Panggil Guru Sekarang Manggilnya Sayang
Terjadi Lagi! Bullying Terhadap Siswa di SMK Gorontalo, Potret Buruk Kasus Perundungan di Sekolah
Viral Skandal Kekerasan Brandoville Studio, Ini Analisis Seputar Kekerasan Verbal di Media Sosial
Ramai Kasus Pembunuhan Motif Asmara! Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran, dan Penyebab Hadirnya Orang Ketiga
Riset Nielsen: Radio Menjadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi
Menilik Gaya 'Nebeng' Kaesang Naik Private Jet, 10 Orang Ini Justru Punya Jet Pribadi Sendiri yang Harganya Diluar Nurul