Bahkan, hak waris bagi anaknya pun tidak bisa diklaim.
"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi," jelasnya.
Dalam kasus seperti ini, Hotman menyarankan pihak perempuan meminta pengadilan memerintahkan tes DNA terhadap laki-laki yang diduga ayah biologis.
Tapi agar putusan itu efektif, harus disertai sanksi jika pihak laki-laki mangkir.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp1 miliar sehari agar efektif," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anak di luar nikah pun bisa mendapat hak waris bila terbukti secara biologis adalah anak dari pria yang bersangkutan.
"Menurut Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir di luar perkawinan kalau DNA-nya sama bapak biologisnya, maka dia berhak dapat warisan," kata Hotman.
Baca Juga: Wasiat Terakhir Ray Sahetapy Ingin Dimakamkan di Palu, Keluarga: Sementara di Tanah Kusir
Pengacara nyentrik ini menyarankan agar perempuan dalam posisi seperti Lisa memanfaatkan momen emosional saat hubungan masih baik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak pria.
"Hotman Paris menyarankan perempuan bisa berpura-pura mengajak pasangannya untuk menandatangi surat keterangan lahir anaknya di rumah sakit," ungkapnya.
"Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun," imbuh Hotman.
Saran ini sekaligus menjadi kritik terhadap langkah Lisa yang hanya mengandalkan tekanan publik dan penyebaran informasi pribadi tanpa langkah hukum kuat.
Artikel Terkait
Kilas Balik Atalia Praratya Pernah Singgung soal Kepercayaan Sebelum Viral Isu Ridwan Kamil Selingkuh
Lisa Mariana Disebut Pernah Minta Maaf 4 Tahun Lalu usai Mengaku Dihamili Ridwan Kamil
Ingar Isu Selingkuh dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Justru Kini Disebut Belum Siap Cerita
Lisa Mariana Spill Isi Chat Terbaru, Diduga dari Pihak Ridwan Kamil Tawarkan Uang Rp2 M: Bersihkan Nama Pak RK Ya
Sunan Kalijaga Ungkap Lisa Mariana Tak Takut Lakukan Tes DNA pada Anaknya: Dia Sangat Siap
Lisa Mariana Klaim Ibunya Stroke Usai Dibentak Tim Ridwan Kamil