Pilu Mbah Tupon dan Kronologi Kasus Sertifikat Tanah 2.103 Meter Persegi yang Digadaikan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 16:10 WIB
Mbah Tupon dan kisah sertipikat tanahnya digadaikan ke bank tanpa sepengetahuannya. (x.com/samudrafakta77)
Mbah Tupon dan kisah sertipikat tanahnya digadaikan ke bank tanpa sepengetahuannya. (x.com/samudrafakta77)

SENANGSENANG.ID - Seorang warga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Mbah Tupon (68), menjadi sorotan publik.

Mbah Tupon menjadi viral setelah sertifikat tanah miliknya seluas lebih dari seribu meter persegi tiba-tiba diketahui telah berganti nama kepemilikan dan bahkan dijadikan jaminan ke bank.

Peristiwa ini sontak viral di media sosial dan menuai simpati banyak pihak.

Baca Juga: Sebut Masa Lalu Tak Mungkin Berubah, Dedi Mulyadi Beri Rp300 Juta untuk Korban Dugaan Kekerasan OCI Taman Safari

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, masalah berawal dari pemecahan satu sertifikat induk milik Mbah Tupon, yakni SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi, menjadi tiga bagian pada tahun 2021.

"Pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang," ujar Tri, Selasa 29 April 2025.

Rinciannya adalah:

Baca Juga: GBK Gabung Danantara, Rosan Roeslani: Ini PR yang Sangat Besar

- SHM 24451 seluas 1.655 m² (dari semula 1.756 m² setelah sebagian dilepaskan untuk jalan),
- SHM 24452 seluas 292 m² yang dijual ke orang lain,
- SHM 24453 seluas 55 m² dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT.

Masalah timbul pada SHM 24451 yang kini telah beralih kepemilikan melalui akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah Bantul, tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.

Tak hanya itu, sertifikat tersebut ternyata sudah dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM sejak Agustus 2024.

Baca Juga: Respon Menkes Budi Soal Tersangka Perundungan dr Aulia Ditangguhkan Kelulusannya usai Viral: Itulah Indonesia

Menurut Tri, pihak bank kemudian mendatangi Mbah Tupon dan memberitahukan bahwa lahan tersebut telah dijadwalkan untuk dilelang, yang kemudian memicu viralnya kasus ini di media sosial.

"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan... maka permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos," ucap Tri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X