Mudik Lewat Jalur Pansela, Belum Jadi Pilihan Utama padahal Menjanjikan Panorama Elok Pantai Selatan

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 14:40 WIB
Jalur Pansela telah terbangun 1.313,70 km dari total panjang 1.543,56 km. Sisanya, terdapat 229,86 km jalan Pansela yang belum rampung pengerjaannya. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Jalur Pansela telah terbangun 1.313,70 km dari total panjang 1.543,56 km. Sisanya, terdapat 229,86 km jalan Pansela yang belum rampung pengerjaannya. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Adapun ruas Pansela di Provinsi Banten membentang dari ruas Simpang Labuhan-Batas Provinsi Jawa Barat sepanjang 169,5 km, Provinsi Jawa Barat dengan ruas dari Batas Provinsi Banten-Sindang Barang hingga Batas Provinsi Jawa Tengah sepanjang 417,1 km.

Kemudian Jalan Lintas Pansela di Provinsi Jawa Tengah dengan ruas mulai Batas Provinsi Jawa Barat-Congot-Duwet hingga Glonggong sepanjang 212,5 km.

Baca Juga: PD Muhammadiyah Kudus Siapkan 33 Tempat Salat Idul Fitri 21 April 2023, Ini Lokasinya

Selanjutnya di Provinsi DI Yogyakarta dengan ruas Karang Nongko-Legundi hingga Duwet sepanjang 120,8 km.

Terakhir ruas-ruas di Provinsi Jawa Timur dengan ruas Panggul – Sendangbiru – Jarit - Puger hingga Glenmore sepanjang 627,6 km.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah Wida Nurfaida mengatakan untuk Pansela di wilayah Jawa Tengah dari total panjang 212,5 km, jalur yang sudah tertangani sepanjang 168,7 km, sehingga masih tersisa untuk Jateng sepanjang 43,77 km.

Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Rabu 19 April 2023 Jangan Takut untuk Membuat Keputusan, Gigihlah

Jalur belum tertangani berada di ruas Slarang - Adipala - Ayah/Bodo sepanjang 29,74 dan ruas Ayah/Bodo - Jladri sepanjang 14,03 km.

“Jadi secara progres gabungan 80% sudah terbangun dan sementara sisanya ada yang sedang dalam masa konstruksi,” kata Wida.

Meski masih ada sisa pekerjaan, Wida memastikan tidak akan menjadi kendala bagi pemudik.

Tim Kementerian PUPR bersama Korlantas Polri dan Pemerintah Daerah akan mengalihkan pengguna kendaraan dan menyambungkan dengan jalan nasional terdekat atau jalan kabupaten/provinsi yang terhubung.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X