populer

4 Fakta Terkini Skandal Dugaan Bullying Siswi MTs di Sulteng: Korban Anak Yatim, Jilbab dan Pakaian Dilucuti

Selasa, 16 September 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi - Kasus dugaan perundungan siswi terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Donggala, Sulawesi Tengah. (Unsplash/Anna Keibalo)

SENANGSENANG.ID - Viral di media sosial kasus dugaan perundungan siswi berinisial AL di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam video yang diunggah Instagram @feedgramindo pada Senin, 15 September 2025, siswi MTs tersebut diduga mendapatkan perlakuan tidak terpuji oleh sejumlah teman sekelasnya.

Dalam kasus tersebut korban AL yang merupakan anak perempuan dibully dengan cara jilbab dan pakaiannya dilucuti oleh sejumlah pelaku yang merupakan teman sekelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira: Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21

"Para pelaku dan korban diketahui sekelas di sekolah yang sama," demikian keterangan dalam unggahan video tersebut.

Lantas, bagaimana duduk perkara dugaan kasus perundungan siswi MTs di Donggala tersebut? Berikut ini sejumlah fakta terkini di antaranya:

1. Korban Dituduh Mengadu ke Guru

Baca Juga: Duo Indie: Hannya Single Debut 'Pesisir Hati', Tawarkan Nuansa Baru dalam Lanskap Musik Jazz Indonesia

Diketahui, peristiwa ini bermula ketika guru menanyakan keberadaan tiga siswi yang membolos saat jam pelajaran.

Korban memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui, tetapi justru dituduh mengadu kepada guru. Tuduhan itu lalu memicu aksi kekerasan di dalam kelas.

Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Bayu mengatakan, perundungan itu dipicu kesalahpahaman sejumlah siswi terhadap korban AL.

Baca Juga: Setelah Istana, Kemkomdigi Angkat Bicara soal Video Presiden di Bioskop: Bagian Komunikasi Publik Pemerintah

"Jadi para pelaku perundungan keluar sekolah naik motor ke arah Desa Toaya. Pas guru nanya kepada korban, korban menjawab. Para pelaku menduga korban mengadu kepada guru," jelas Iptu Bayu dalam keterangannya di Donggala, Sulteng pada Senin 15 September 2025.

2. Proses Mediasi Gagal Damai

Halaman:

Tags

Terkini