“Untuk menutupinya, terdakwa Tarman menyampaikan bahwa proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun karena perlu adanya perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala,” ujar JPU Nur Solikhin.
Baca Juga: Bukan Hanya Pemerataan, Ini Alasan Sekolah Garuda Banyak Dibangun di Luar Pulau Jawa
Janji itu tak pernah terealisasi. Tak ada pembeli, tak ada uang Rp20 triliun, dan tak ada imbalan Rp3 triliun seperti yang dijanjikan.
Kamid pun dinyatakan menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Setelah menjalani hukumannya, Tarman kembali jadi sorotan usai pernikahannya di Pacitan viral.
Baca Juga: MBG Disebut Jadi Penyebab Naiknya Harga Daging dan Telur Ayam, Begini Jawaban BGN
Hingga kini, rekam jejaknya dalam kasus penipuan itu masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.**