Membongkar Skandal Tipu-Tipu Kakek Mahar Rp3 Miliar di Pacitan: Ada Jejak Penipuan yang Bermula pada 2016

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.  (X.com/@Alexandra)
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur. (X.com/@Alexandra)

SENANGSENANG.ID - Beberapa hari ini jagat medsos tertuju pada sosok kakek Tarman yang viral karena menikah dengan mahar Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.

Usut punya usut, pria berusia 74 tahun itu pernah divonis 2 tahun penjara karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah di Wonogiri, Jawa Tengah.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman divonis bersalah pada 2022 setelah terbukti melakukan penipuan secara berlanjut.

Baca Juga: Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut Juarai Turnamen Futsal Pembuka Specta OMK Santo Petrus Warak

Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto menyatakan Tarman bersalah dalam kasus tersebut.

“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian pernyataan majelis hakim.

Terkait hal itu, Tarman pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Telisik Wacana Permak Ulang Al Khoziny Pakai APBN: Rawan Risiko Saling Cemburu antar Ponpes

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus penipuan tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Janji Pedang Samurai Seharga Rp20 Triliun

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang hendak dijual dengan harga fantastis.

Baca Juga: FKY 2025 Adoh Ratu Cedhak Watu Resmi Dibuka, Ini Sederet Program Menarik yang Digelar di Lapangan Logandeng Gunungkidul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin menjelaskan dalam dakwaannya bahwa saksi bernama Kamid mengenal Tarman melalui seseorang bernama Agung Susanto.

“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa Tarman,” ujar Nur Solikhin dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X