populer

4 Fakta di Balik Lisa Mariana yang Tak Ditahan Meski Kini Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Lisa Mariana (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Istimewa)

“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 24 Oktober 2025: Cara Menghadapi dan Menjalani Ujian Hidup adalah Sabar, Percaya dan Rida pada Allah

Ancaman Penahanan Bui Lisa Mariana

Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer, Mendikdasmen Umumkan Insentif Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026

Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: PON Bela Diri Kudus 2025: Jateng Dominasi Sambo, DIY Bidik Emas dari Shorinji Kempo, Perebutan Medali Silat Dimulai

Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor

Lisa telah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.

Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea menyebut kliennya selalu hadir dan bersikap kooperatif.

Baca Juga: Bupati Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual-Beli Jabatan, Tegaskan Proses Seleksi Didampingi KPK

“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Halaman:

Tags

Terkini