“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.
Ancaman Penahanan Bui Lisa Mariana
Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer, Mendikdasmen Umumkan Insentif Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026
Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor
Lisa telah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.
Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea menyebut kliennya selalu hadir dan bersikap kooperatif.
“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.