SENANGSENANG.ID - Kasus kehilangan tumbler milik penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Anita Dewi, terus bergulir dan kini berbuntut panjang.
Setelah viral di media sosial, curhatan Anita bukan hanya memicu polemik publik, tetapi juga berujung pada pemecatan dirinya dari perusahaan tempat ia bekerja.
Dari Curhatan ke Viral
Awalnya, Anita mengaku lupa meninggalkan tasnya di kereta Commuter Line rute Tanah Abang–Rangkasbitung.
Baca Juga: Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen PBNU, Polemik Internal Mencuat
Tas tersebut kemudian ditemukan di gerbong khusus wanita setelah ia melapor ke petugas Stasiun Rawa Buntu. Namun, tumbler yang menjadi sorotan publik tak lagi ada di dalam tas.
Melalui akun Threads pribadinya, @anitadwdl, Anita menuliskan kekecewaannya terhadap petugas KRL. Unggahan itu memicu reaksi keras warganet, hingga menuding adanya kelalaian petugas.
PT Daidan Utama Putuskan PHK
Polemik tersebut akhirnya menyeret tempat kerja Anita. PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi, mengumumkan pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi pada Jumat, 28 November 2025.
Baca Juga: Zio Sandi, Bintang Muda Asal Sleman Debut Single Pop-Dangdut 'Turah Wani'
“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” tulis manajemen.
Perusahaan menilai tindakan Anita tidak mencerminkan nilai dan budaya kerja yang dijunjung. Daidan juga menyatakan prihatin atas pemecatan petugas KAI yang terdampak kasus ini.
Suami Ikut Terseret
Tak hanya Anita, suaminya Alvin Harris yang bekerja di Roemah Koffie juga ikut terdampak. Warganet mendesak kedai kopi tersebut memecat Alvin.