Banyak yang Belum Tahu Syarat Ini, Calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota Wajib Kompetensi Tingkat Madya

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 20:14 WIB
Agenda sosialisasi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke PWI Indragiri Hilir. (Foto: Dok.PWI Pusat)
Agenda sosialisasi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke PWI Indragiri Hilir. (Foto: Dok.PWI Pusat)

SENANGSENANG.ID - Dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD-PRT) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), ada sejumlah perubahan  yang belum banyak diketahui para wartawan anggota PWI.

Salah satunya adalah syarat sebagai calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota wajib sudah lulus uji Kompetensi Tingkat Madya.

Hal ini diungkap dalam sosialisasi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke PWI Indragiri Hilir.

Baca Juga: Aksi Gokil Suporter Indonesia di Gelora Bung Tomo, #DatangBersihPulangBersih

Setelah sosialisasi bersama pengurus dan anggota PWI Indragiri Hulu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang melanjutkan sosialisasi bersama PWI Indragiri Hilir, Jumat 10 November 2023 malam.

Bersama Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Helmi Burman, Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Plt Ketua DK Provinsi Riau Zufra Irwan, Zulmansyah Sekedang memaparkan PD-PRT, KPW, dan KEJ.

Dikatakannya, ada beberapa perubahan, dan penegasan dalam PD-PRT, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Baca Juga: Menikmati Suasana Zaman Belanda di Kotabaru Avond Feest, Pilihan Wisata Malam yang Menarik Selain Malioboro

"Khusus untuk konferensi kabupaten/kota ada penambahan yakni calon ketua, PD-PRT mensyaratkan sudah mengantongi kompetensi tingkat madya," paparnya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan terkait keanggotaan. Ketua PWI Riau dua periode ini mengungkapkan, kartu mati lebih setahun keanggotaan gugur.

Dalam PD-PRT ini lebih tegas. Kalau dulu bisa diurus dengan melampirkan kartu kompetensi. Sekarang tidak lagi.

Baca Juga: Garda Medika Asuransi Astra Luncurkan Inovasi Terbaru untuk Segmen Asuransi Kesehatan Korporasi

"Setahun lebih kartunya mati, berarti keanggotaannya gugur. Pengurus provinsi diharuskan buat berita acaranya. Jika yang bersangkutan bisa menjadi anggota PWI dengan mengikuti orientasi," sebut Zum.

"Dalam pengurusan atau perpanjangan kartu, wajib menyertakan ijazah. Ini untuk mengantisipasi menggunakan ijazah palsu saja," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X