Bucalan dan Upacara Adat Pakualaman, Warisan Budaya yang Tetap Lestari

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 08:25 WIB
Dialog Budaya Malam Sabtu Kliwon yang digelar di Kagungan Dalem Kepatihan Pakualaman, Jumat (28/11/2025). (Foto: Teguh Priyono)
Dialog Budaya Malam Sabtu Kliwon yang digelar di Kagungan Dalem Kepatihan Pakualaman, Jumat (28/11/2025). (Foto: Teguh Priyono)

SENANGSENANG.ID – Kadipaten Pakualaman, salah satu pewaris kerajaan Mataram Islam, kembali menegaskan komitmennya menjaga tradisi leluhur.

Hal itu terungkap dalam Dialog Budaya Malam Sabtu Kliwon yang digelar di Kagungan Dalem Kepatihan Pakualaman, Jumat (28/11/2025).

Acara menghadirkan dua narasumber, Dr. Sri Ratna Saktimulya, M.Hum dan Prof. Heddy Shri Ahimsa Putra dari Departemen Antropologi Fakultas Budaya UGM, dengan moderator K.R.T. Jayeng Taruno.

Baca Juga: Basarnas: 33 Ribu Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra, 447 Meninggal

Makna Bucalan dalam Tradisi Pakualaman

Dalam paparannya, Sri Ratna Saktimulya menjelaskan bahwa bucalan berasal dari bahasa Jawa krama yang berarti “buang”.

Dalam konteks adat Pakualaman, bucalan merupakan sesaji pembuka sebelum prosesi upacara adat dimulai.

Baca Juga: Viral! Pegawai SPBU Pertamina Pakai Celana Jeans, Netizen Ramai Kritik

“Bucalan memiliki fungsi untuk melepas energi negatif dan membuka jalan keselamatan,” ujar Saktimulya yang juga menjabat sebagai Penghageng Perpustakaan Widyapustaka Pakualaman.

Ia menambahkan, upacara tradisi di Pakualaman adalah ritual turun-temurun yang berkaitan dengan kepercayaan, nilai moral, penghormatan leluhur, serta siklus hidup dan alam.

Tujuannya menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Baca Juga: Susno Duadji Ungkap Kisah Karier 'Lengkap' di Polri: Dari Penyidik, Perumus UU, hingga Terpidana

12 Upacara Tradisi Setiap Tahun

Saktimulya menyebut, ada 12 upacara adat yang rutin digelar setiap tahun di Pakualaman, di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X