Matsalil ladziina yunfiquuna amwaalahum fī saboilillaahi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab'a sanaabila fii kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallahu yuḍjoo'ifu limay yasyaa`, wallahu waasi'un 'aliim.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji."
"Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui," QS Al Baqarah ayat 261.
Baca Juga: Ramadan Ing Kebun Tawarkan Ragam Kuliner dan Edukasi Cinta Lingkungan Diwarnai Beragam Kegiatan
Dalam ajaran Islam ada beberapa macam bentuk pemberian:
1. Zakat
Bantuan harta dengan jenis dan kadar tertentu yang diwajibkan oleh syariat untuk diberikan pada pihak-pihak tertentu, di waktu yang sudah ditentukan pula.
2. Shadaqah/Sedekah
Segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah.
Bentuknya bisa apa saja, waktu dan kadarnya pun juga bebas terserah pemberinya.
3. Infaq
Pemberian dalam rangka menunaikan hajat atau kepentingan tertentu.
Pemberian uang belanja dari suami untuk kebutuhan rumah tangga, pemberian upah pegawai dan semacamnya adalah infak.
Baca Juga: Libatkan 148 Personel, Polres Bantul Bentuk Tim Khusus Kejahatan Jalanan Selama Ramadan
4. Hibah
Artikel Terkait
Materi Khotbah Jumat 16 Februari 2024: Berlapang Hati Terima Hasil Pemilu Paska Pemilihan 14 Februari 2024
Materi Khotbah Jumat 23 Februari 2024:. Ujian Orang Beriman, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Hamba-Nya
Materi Khotbah Jumat 1 Maret 2024: Kehidupan Baik di Dunia Berdampak Kehidupan Baik Abadi di Akhirat
Materi Khotbah Jumat 8 Maret 2024: Ibadah Puasa Mendekatkan Manusia pada Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Materi Khotbah Jumat 15 Maret 2024: Ibadah Puasa Melatih Diri Menjaga Jarak dengan Kesenangan Dunia