Warga Jakarta Bekasi Bogor dan Bandung, Ini Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Senin 5 Juni 2023

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 08:25 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: PMJ News)
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Buat warga Jakarta dan Bandung yang ingin mengurus perpanjangan SIM, berikut kami sampaikan jadwal layanan SIM keliling untuk hari ini Senin 5 Juni 2023.

Pelayanan SIM Keliling juga dilayani untuk warga di Bekasi dan Bogor Jawa Barat. Berikut jadwalnya untuk hari ini......

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: PSSI Tetapkan Stadion Manahan Solo Jadi Tuan Rumah Kualifikasi AFC U23

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Melansir situs resmi Korlantas Polri, Senin 5 Juni 2023, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tankap Terduga Teroris di Tulungagung dan Bayuwangi, Satu Lagi Ditangkap di NTB

Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Masyarakat Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Jual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, Tiga Pria Warga Semarang Diamankan Polisi Grobogan, Begini Kronologinya

Sedangkan, untuk warga Bandung dan sekitarnya yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X