PPDB SD dan SMP 2024-2025 di Sleman Segera Dimulai, Berikut Penjelasan Lengkap dan Petunjuk Teknisnya

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 23:17 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana (kanan) menjelaskan petunjuk pelaksanaan PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025.  (Foto: Ning Sih)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana (kanan) menjelaskan petunjuk pelaksanaan PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025. (Foto: Ning Sih)

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur ini untuk calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali.

Baca Juga: Menkominfo: Pemberantasan Judi Online Bersifat Transnasional, 2,1 Juta Situs Ditutup Belum Cukup

Syaratnya adalah surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum.

Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“Jalur ini menggunakan perpindahan tugas orang tua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman. Surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023. Seleksinya menggunakan nilai raport,” sambungnya.

Baca Juga: Di Tengah Ramainya Pemberitaan Muhammadiyah Tarik Dananya, BSI Dinobatkan sebagai Bank Syariah Terbaik 2024

Sedangkan jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD, dan 55 persen untuk PPDB SMP. Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah.

Zonasi radius bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal 1 tahun.

Sementara jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal 1 tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan.

Baca Juga: Kepala Kantah Sleman Bintarwan Widhiatso: Wartawan PWI Berkontribusi Menciptakan Kemaslahatan Bersama

Jalur prestasi untuk PPDB SMP dilaksanakan dengan kuota 25 persen dari daya tampung sekolah.

Rinciannya ialah 20 persen untuk penduduk Sleman dan 5 persen untuk penduduk luar Sleman.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan nilai gabungan (nilai ASDP ditambah nilai hasil belajar) dan jumlah rata-rata nilai tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA) kelas IV, V dan VI.

Baca Juga: BincangBincangMobil di PROTV Episode Kedua Makin Menarik, Menepis Keraguan dan Ketakutan Terdalam Mobil Listrik

Calon peserta didik dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik, serta mencantumkan sertifikat atau piagam asli yang diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X