Menkominfo: Pemberantasan Judi Online Bersifat Transnasional, 2,1 Juta Situs Ditutup Belum Cukup

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 21:49 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Humas Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Humas Kominfo)

SENANGSENANG.ID - Upaya pemberantasan judi online yang telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online sejak 17 Juli 2023 lalu, dinilai belum cukup karena kejahatan itu bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara.

“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, Kamis 13 Juni 2024.

Menurut Budi Arie, selain membentuk Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online, Pemerintah akan mengambil langkah lanjutan untuk memutus mata rantai judi online.

Baca Juga: Serukan Perdamaian Palestina, Nablia Maharani Ajak Suaminya Tri Suaka Nyanyikan We Will Not Go Down saat Wisuda

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu yang akan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian dan lembaga.

“Langkah lain misalnya payment gateway atau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan tekad dan keseriusan pihaknya dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online.

Baca Juga: BincangBincangMobil di PROTV Episode Kedua Makin Menarik, Menepis Keraguan dan Ketakutan Terdalam Mobil Listrik

Diantaranya adalah terus melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi online.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” jelas Budi Arie.

Selain itu Kementerian Kominfo juga sedang menunggu perkembangan terkait pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang telah dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Punya Potensi Sport Tourism, Desa Sijenggung Banjarmangu Bersiap Jadi Lokasi Paralayang

“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenko Polhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” ungkapnya.

Satgas Judi Online dinilai memiliki peran penting untuk memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat hingga memakan korban jiwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X