Setelah dilakukan pendataan, maka akan dipertimbangkan berbagai faktor dan kemungkinan terbaik.
Apabila memang tidak ditemukan indikator perkembangan sekolah, maka akan di-regrouping.
"Hanya saya akan melihat perkembangan di Bulan Agustus, nanti fix berapa jumlah peserta didik yang masuk,” tegasnya.
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada menambahkan, syarat sekolah bisa di-regrouping yaitu apabila jumlah siswa di sekolah tersebut kurang dari 60 siswa, terhitung dari kelas 1 hingga kelas 6.
"Sekolah yang siswanya kurang dari 60 akan kita carikan solusinya sekaligus untuk penataan guru-gurunya," tandasnya.
Baca Juga: Forum Anak Nasional Serukan 5 Isu Penting Ini di Peringatan HAN 2024
Pihaknya juga menyebut bahwa dengan regrouping sebenarnya tidak menyelesaikan masalah sepenuhnya.
Terlebih, ketika sekolah tersebut merupakan sekolah terdekat dari jangkauan masyarakat di wilayah setempat.
"Jadi regrouping itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," terangnya. **
Artikel Terkait
Siswa Terpaksa Belajar di Tengah Tampias Hujan dan Ruang Becek, Ini Langkah Disdikpora Kudus
Disdikpora Jepara Harus Ambil Kebijakan Strategis, Jadikan Seni Ukir Intrakurikuler Seluruh Sekolah
Sekolah di Kudus Mulai Terapkan Pakaian Adat, Disdikpora: Dikenakan pada Tanggal 23 Setiap Bulan
Seleksi PPDB SMPN di Jogja Terapkan Nilai Gabungan ASPD dan Rapor
Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Belum Terpenuhi, SMP Negeri 3 Bae Kudus Buka PPDB Offline